Connect with us

HEADLINE

40 Parpol Resmi Daftar KPU, Baru 24 Dinyatakan Lengkap

Diterbitkan

pada

Ilustrasi partai politik. Suara.com/Ema Rohimah

KANALKALIMANTAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sudah 40 partai politik (parpol) yang resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa 40 partai politik yang telah mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Dari 40 parpol yang resmi mendaftar, baru 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sedangkan 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPU.

 

 

Baca juga: Truk Fuso Masuk Jalan Kota, Seruduk Mobil Agya di A Yani Km 33

Sedangkan 3 parpol lain yang merupakan pemegang Sipol KPU RI tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” jelas August.

Berikut daftar 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

 

Baca juga: Pemuda Asal Mataraman Tenggelam di Bukit Batu Riam Kanan Usai Hadiri Kondangan

Selanjutnya, daftar 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas oleh KPU:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan. (Kanalkalimantan.com/Antara)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->