Kabupaten Hulu Sungai Utara
30 Anggota DPRD HSU 2024-2029 Resmi Dilantik
KANALKALIMANTAN.COM,AMUNTAI – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSU di aula Dr KH Idham Chalid Amuntai, Senin (5/8/2024) siang.
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD HSU 2024-2029 tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati HSU, Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), unsur Forkopimda, serta para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab HSU.
Para wakil rakyat terpilih hasil Pemilu 2024 tersebut mengucapkan sumpah atau janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri HSU. Disaksikan langsung oleh berbagai lapisan masyarakat baik yang hadir memenuhi undangan maupun yang menyaksikannya melalui live streaming.
Baca juga: Pembangunan JDU di Batola Diyakini Selesai Sesuai Jadwal
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten HSU yang baru dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji.
Dia menyebut bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang dipercayakan oleh rakyat. Tentunya harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya melalui kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
“Pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD yang diikrarkan tadi adalah kata-kata sakral yang harus dipertanggungjawabkan terhadap rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa, sumpah janji yang diucapkan bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak,” katanya.
Baca juga: Sekda Banjar Ajak ASN dan Masyarakat Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Banjar
Karena itu, sambungannya, setiap anggota DPRD harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan penuh integritas.
“Saudara sekalian dituntut meningkatkan performa kinerja legislasi daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta menjaga marwah DPRD sebagai perwakilan rakyat,” tambahnya.
DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
Baca juga: Wali Kota Aditya Terima Penghargaan dari Mendagri Tito, Dana Insentif Rp5,8 Miliar untuk Banjarbaru
“Ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan rakyat,” imbuhnya.
DPRD merupakan unsur penting dalam sistem pemerintahan daerah, bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, yang dimana DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Baca juga: Kejar Api, Mobil Kijang Damkar Nyebur Sungai di Jafri Zamzam
“Kita dapat melihat pentingnya sinergi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, tugas dan fungsi ini dijalankan oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD, dengan demikian DPRD diharapkan dapat lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” tukasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
KASN Anugerahkan Aditya Piagam Penghargaan, Wujudkan Perbaikan Manajamen ASN Pemko Banjarbaru