KRIMINAL HSU
290 Gram Sabu Lintas Daerah dari Dua Lelaki Diungkap Polres HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu mencapai 290,62 gram senilai ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni MJ (26), warga Desa Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dan R (19), warga Desa Waling, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka dibekuk anggota Satnarkoba Polres HSU pada Jum’at, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.50 Wita.
Baca juga: Ketinggian Oprit Diprotes Warga, Pembangunan Jembatan Km 31,5 Banjarbaru Terhenti

Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, setelah aparat Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Mereka diketahui merupakan pekerja di salah satu mess perusahaan katering di Kabupaten Tabalong dan diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.
Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, petugas mencurigai dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Baca juga: Pelajar SD HSU Ramaikan Lomba Tradisional Balogo
Ketika dibekuk, salah satu pelaku sempat menjatuhkan tas selempang warna hitam ke aspal jalan. Alhasil setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket besar sabu terbungkus rapi dalam plastik transparan dan kantong plastik warna orange dan hitam.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil disita yakni 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor matic, tas selempang, uang tunai Rp200.000, serta beberapa plastik klip pembungkus.
Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian personelnya dalam menangani informasi masyarakat.
Baca juga: PUPR Kalsel Gelar Lomba Nyanyi Berhadiah Jutaan Rupiah
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga wilayah hukum Polres HSU dari ancaman peredaran narkotika. Barang bukti yang disita memiliki jumlah yang cukup besar dan bisa berdampak merusak generasi muda jika sampai beredar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” terang AKP Sutargo, kepada kanalkalimantan.com, Senin (5/8/2025).
Polres HSU mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Selain itu, peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Polri memberantas peredaran narkoba di daerah.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
kriminal banjarbaru3 hari yang laluTipu-tipu Proyek Bikin Kanopi, Dua Lelaki Ditangkap Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu12 Meninggal Dunia dari 55 Laka Lantas Sepanjang 2025 di Banjarbaru
-
kampus3 hari yang laluMenangi Pemiluma 2025, Zidan Terpilih Presiden Mahasiswa ULM 2026
-
Bisnis2 hari yang laluBeras Lokal di Pasar Bauntung Naik, Stok Aman
-
HEADLINE3 hari yang laluKembang Api Siap Warnai “Starry Night Celebration” Aeris Hotel Banjarbaru
-
Hukum3 hari yang laluBerkas 14 Tersangka Kasus Anak SD Tenggelam The Breeze Water Park Masih Proses Polisi



