HEADLINE
25 September Batas Akhir Bongkar Kandang Babi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru beri tenggat waktu akhir pembongkaran kandang babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, paling lambat 25 September 2024.
Setelah berkirim Surat Peringatan (SP), sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik kandang dan ternak babi menerima Surat Keterangan (SK) pembongkaran.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, SK pembongkaran diberikan oleh petugas Satpol PP Banjarbaru didampingi TNI dan Polri langsung ke lokasi di RT 34 RW 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Tetapkan DPS, Ini Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Banjarbaru

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata. Foto: wanda
“Sekaligus kita berikan surat pemberitahuan kepada mereka bahwa dengan diserahkan SK pembongkaran maka peternak diminta dengan sendiri membongkar kandang atau memindahkan hewan ternak ke tempat lain yang sudah mereka siapkan, sebagaimana relokasi yang Pemko rencanakan yakni ke luar Kota Banjarbaru,” ujar Denny Mahendrata ditemui Kanalkalimantan, Selasa (13/8/2024) siang.
Saat SK pembongkaran diserahkan, Denny mengungkapkan bahwa beberapa peternak ada yang mengaku tidak terima, dan sebagian lainnya berusaha memaklumi isi dari isi daripada SK tersebut.
“Di lapangan kita pantau sudah ada beberapa kandang yang sudah kosong, sisanya sesuai tujuan kami ke lapangan kami ingatkan segera dipindahkan,” sebut dia.
Baca juga: Susun Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan, Bappedalitbang Banjar Gelar FGD
Penolakan lainnya disampaikan secara lisan, kata dia, oleh sejumlah peternak yang menginginkan tenggat waktu pembongkaran dilakukan hingga Januari 2025.
Para peternak meminta toleransi waktu yang cukup dengan pertimbangan kondisi ternak yang bunting dan perlu biaya membangun kandang baru, agar bisa mereka memindahkan ternak.
“Kita diminta memperhatikan sisi-sisi yang menjadi keberatan mereka, Komisi I dan III meminta agar memenuhi tuntuan itu,” ungkapnya.
Baca juga: Disbudporapar Banjar Gelar Lomba Iman Dan Takwa, Ini Pesan Saidi Mansyur kepada Peserta
“Tapi setelah kita lapor dengan pimpinan hingga Wali Kota, Wali Kota mentoleransi bahwa di bulan September waktu yang paling baik, September bukan di awal tapi di akhir,” jelas dia.
Denny menambahkan, jika seandainya 25 September 2024 petugas masih mendapati ternak babi masih ada, mau tidak mau dilakukan pemindahan dan pembongkaran paksa.
“Tetap akan kami lakukan pembongkaran kandang dan hewan ternaknya akan kami singkirkan lebih dahulu ke tempat yang kami anggap bisa sebagai tempat penampungan sementara,” tuntas Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





