Connect with us

Hukum

24 Reka Adegan Diperagakan Saat Terbunuhnya Eto

Diterbitkan

pada

Rekonstruksi kasus pembunuhan Eto di Lapangan Sepakbola Gabin Foto: rico

BANJARBARU, Polsek Banjarbaru Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan  Ijum (25) terhadap Eto (25) yang terjadi pada awal Sebtember lalu di lokasi  kejadian Lapangan Sepakbola Gabin RT 025/RW 008, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Jumat (21/9).

Sebanyak 24 reka adegan diperagakan oleh Ijum saat dimulainya cekcok hingga terjadinya aksi pembunuhan tersebut. Pada berita sebelumnya, Eto yang merupakan warga Sungai Tiung ini ditusuk dari belakang menggunakan sejatabtajam hingga akhirnya merenggang nyawa. Penusukan yang berujung maut ini dilatar belakangi dedam lama. (Baca: Masalah Pembagian Uang Portal, Ijum Habisi Eto, Red).

“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku penusukan tersebut didasari dendam lama kepada korban Eto, karena masalah pembagian uang portal yang tidak adil diberikan oleh korban kepada pelaku,” ujar Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi saat itu.

Rekonstruksi ini  juga dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan penasehat hukum tersangka. Terlihat dengan menggunakan baju berwarna merah, Ijum mengikuti segala rangkaian reka adegan yang disaksikan masyarakat sekitar. Selain memperagakan sewaktu kejadian, Ijum juga mengarahkan kronologi lebih jelasnya kepada penyidik kepolisian.

AKP Avan juga menjelaskan Kegiatan Rekontruksi ini untuk mengetahui lebih detail peristiwa pembunuhan tersebut dan untuk memperlancar proses hukum dipersidangan. “Kita ingin lebih tau bagaimana kejadian serinci mungkin agar mempermudahan anggota penyidik dalam proses hukum nanti” ucapnya.

Atas perbuatan Ijum (25) dijerat dengan  Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan Sub Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (Rico)

Repoter: Rico
Editor: Chelll


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->