HEADLINE
234 Tersangka dari Operasi Sikat II Intan, Ditreskrimum Polda Kalsel Ungkap Pencurian Baterai Tower Telkom
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap ratusan pelaku yang kedapatan melancarkan aksi kejahatan selama Operasi Sikat II Intan 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bekerja sama dengan Polres jajaran mengamankan 234 orang tersangka yang terbagi menjadi 209 orang tersangka Non TO (non target operasi) dan 25 orang TO.
Kamis (11/12/2025) siang, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, 17 tersangka dibawa ke Mapolda Kalsel dalam sasaran pengungkapan kasus pencurian dalam pemberatan (curat), pencurian dalam kekerasan, (curas), penipuan dan penggelapan, perjudian, narkoba, serta kasus minuman keras (miras) ilegal.
Baca juga: Arus Satu Arah Kepulangan Jemaah Sekumpul, Ini Jalur One Way di Kota Banjarbaru

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang. Foto: wanda
“Di antara para tersangka ada yang sudah masuk tahap 2 kejaksaan, seperti kasus senjata tajam dengan barang bukti sajam sebanyak 19 bilah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang di hadapan awak media.
“Untuk kasus miras kita amankan barang bukti 1.492 botol termasuk alkohol untuk kesehatan sebanyak 780 botol, kemudian obat terlarang jenis ekstasi sebanyak tujuh butir dan sabu 89 paket,” sambungnya.
Dari barang bukti tersebut didapati, empat tersangka dari kasus miras ilegal, satu tersangka kasus judi, dua tersangka kasus tipu gelap mobil, serta empat tersangka kasus curat baterai milik PT Telkom.
“Empat tersangka pencurian baterai ini ada kita amankan di Kabupaten Tanah Bumbu, ada juga di Kotabaru,” sebut dia.
Baca juga: Polda Kalsel Siap Turunkan Personel Acara 5 Rajab Sekumpul
Salah satunya kejadian pencurian baterai ini terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, dengan objek kehilangan berupa Baterai CDC Sonnenschein 2V/960 Ah berjumlah 48 milik PT Telkom di Kabupaten Kotabaru.
Baterai CDC Sonnenschein 2V/960 Ah tersebut terpasang di bawah pondasi tower Telkomsel digunakan untuk backup tower apabila listrik padam agar tower masih bisa beroperasi sesuai fungsinya.
Dalam modus operandi, tersangka melakukan pencurian dengan memasuki tower menggunakan seragam karyawan. Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT Telkom berkisar Rp427 juta.
“Termasuk barang bukti kendaraan yang dipakai tersangka untuk mencuri baterai milik PT Telkom ada kita amankan dan barang bukti baterai itu sendiri,” tutupnya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun 2025 Tanggal Berapa? Jadwal Resmi untuk Pelajar, PNS, dan Karyawan Swasta
Atas peristiwa pencurian baterai tower PT Telkom ini pun, keempat tersangka dikenai hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Dalam pengungkapan hasil Operasi Sikat II Intan ini pula, Polda Kalsel mengamankan sedikitnya 15 unit kendaraan roda empat yang dijadikan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh dua orang tersangka. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Serahkan KHBS dan Bantuan Pangan ke Warga Mantangai
-
Kabupaten Kapuas20 jam yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Bisnis18 jam yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel




