Connect with us

Hukum

2 Pelaku Pencurian Spesialis Kios Ditangkap Setelah Melakukan Aksinya

Diterbitkan

pada

Polisi mengamankan dua tersangka kasus pencurian spesialis kios. Foto : rico

BANJARBARU, Unit Krimum Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan dua terduga pencuri spesialis kios masing-masing I (20) dan MAA (22), warga Bina Putra, Guntung Payung, Banjarbaru, pada Kamis (1/3) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno yang disampaikan Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Syahruji menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berkaitan dengan pembobolan Kios Huda di jalan A Yani Km 33 Banjarbaru.

“Para pelaku kita amankan setelah melakukan aksinya melakukan pencurian dengan laporan polisi LP/K/59/III/2018/Kalsel/Polres Banjarbaru 01 Maret 2018,” ungkap Ipda Syahruji.

Kedua pelaku ditangkap korban dan masyarakat yang sudah lama mengintainya karena seringnya kios milik korban dibobol. Setelah tertangkap oleh warga, kemudian warga menyerahkannya ke Polres Banjarbaru. “Sudah 2 kali kebongkaran di kios saya ini, dan ini yang ke 3 kalinya. Makanya kami jengkel sekali,” kata Hamdan, pemilik Kios Huda.

Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, tersangka I (20) sudah pernah masuk ke penjara dalam kasus yang sama. “Pengakuan tersangka I sudah melakukan aksi pembobolan kios sebanyak 3 kali,” ucap Ipda Syahruji.

Dari tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah DA 6462 PAY, kunci pas ukuran 17 dan 19 beserta gunting. “Pada kasus ini, pelaku berinisial I (20) th memang residivis dan baru saja  keluar dari Lembaga Pemasyarakatan”, pungkas Ipda Syahruji.

Kedua pelaku kini dalam tahanan. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP (1) ke 4, ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->