Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

2 Komplotan Copet Gondol 10 HP di Ajang Batfest Tanbu 2022

Diterbitkan

pada

Dua pencopet di Batfest 2022 diamankan polisi. Foto: humas polres tanbu.

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu membekuk dua pelaku pencopetan di glora pesta rakyat, Batulicin Festival (Batfest) 2022.

Pesta rakyat yang berlangsung 27-31 Desember 2022 di pantai Jhonlin Group, rupanya menjadi sasaran empuk 2 pencopet. Namun, mereka akhirnya dapat dibekuk polisi.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku telah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.

“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) asal Jawa Timur,” bebernya di ruang kerja Mapolres Tanah Bumbu, Senin (2/1/2023).

 

Baca juga  : DKPP Tanbu Panen Penangkaran Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc

Saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.

“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” terangnya.

Ia melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest 2022 di Kecamatan Simpang Empat.

“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.

Baca juga  : Ratusan ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Lamandau Test Urine

Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi digelaran acara-acara besar.

“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanah Bumbu untuk beraksi, sebelum akhirnya tertangkap,” lanjutnya.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

“Para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera membuat laporan ke Polres Tanah Bumbu dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->