Kabupaten Tanah Bumbu
2 Komplotan Copet Gondol 10 HP di Ajang Batfest Tanbu 2022
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu membekuk dua pelaku pencopetan di glora pesta rakyat, Batulicin Festival (Batfest) 2022.
Pesta rakyat yang berlangsung 27-31 Desember 2022 di pantai Jhonlin Group, rupanya menjadi sasaran empuk 2 pencopet. Namun, mereka akhirnya dapat dibekuk polisi.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku telah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.
“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) asal Jawa Timur,” bebernya di ruang kerja Mapolres Tanah Bumbu, Senin (2/1/2023).
Baca juga : DKPP Tanbu Panen Penangkaran Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc
Saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” terangnya.
Ia melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest 2022 di Kecamatan Simpang Empat.
“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.
Baca juga : Ratusan ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Lamandau Test Urine
Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi digelaran acara-acara besar.
“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanah Bumbu untuk beraksi, sebelum akhirnya tertangkap,” lanjutnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
“Para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera membuat laporan ke Polres Tanah Bumbu dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBersih Sampah di Pasar Galuh Cempaka, Wali Kota Lisa Turun Tangan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Perbaiki Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi, Ini Wilayah yang Terdampak
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UIP3B Kalimantan Gelar Clean Energy Day, Dorong Perubahan Gaya Hidup Rendah Emisi
-
Olahraga22 jam yang laluBanua Criterium Challenge, Pemanasan Atlet Triathlon Kalsel Menuju Kejurnas






