HEADLINE
2 Desa di HSU Terindikasi Selewengkan Dana Desa Dibidik Kejari
Belajar dari kasus yang terjadi kajari berharap dalam penggunaan dana desa, para kepala desa tidak segan memakai program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
AMUNTAI, Setelah melalui penyidikan untuk menyiapkan berkas penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), dua kasus penyalahgunaan APBDes akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Hulu Sungai Utara untuk dilakukan persidangannya Januari 2018 mendatang.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kajari HSU, Riyadi Bayu Kristianto kepada Kanalkalimantan usai Peringatan Hari Anti korupsi Internasional di kantornya. Dikatakannya, terkait kasus penyalahgunaan wewenang terhadap dana desa, Kejari sudah memproses penyelidikan tersebut.
“Satu kasus lagi sudah melalui penyidikan dan satu kasus lagi sudah melalui proses penuntutan, sedangkan dua kasus lainnya sudah melalui proses eksekusi,” kata Kajari.
Bayu berharap dalam penggunaan dana desa, para kepala desa tidak segan memakai program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Melalui program ini pendampingan yang diberikan kejaksaan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah terutama bagi masyarakat.
Hal serupa juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari HSU Bangun Dwi Sugiartono, yang mengatakan saat ini Kejari HSU memiliki program yang dapat membantu pengawasan, yang dapat dimanfaatkan oleh kepala desa.
Bangun mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk memperhatikan aturan dalam penggunaan dana desa. Jika terdapat permasalahan bisa berkonsultasi melalui TP4D yang merupakan program dari kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada aparat desa.
“Kejaksaan telah memiliki program TP4D yang dapat digunakan semaksimal mungkin untuk aparat desa dalam penggunaan dana desa yang nilainya bertambah besar ditahun 2018 mendatang,” ujarnya.
Terkait kasus yang ditangani di tahun 2017, pihaknya saat ini sudah melakukan proses diantaranya satu dari kepolisian mengenai perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dan satu kasus penyalah gunaan dana desa yang merupakan hasil dari penyelidikan Kejari HSU.
“Kedua perkara tersebut akan memasuki tahap penuntutan pada Januari 2018, sementara kedua perkara tersebut merupakan kegiatan pada tahun 2015,” imbuh Bangun.
Sementara tersangka kasus ini masih dalam penyidikan, dan kesiapan berkas sehingga akan diungkap nantinya di pengadilan. (Dew)
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE1 hari yang laluFasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluNol Kilometer Lokasi Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin




