Connect with us

Hukum

17 Kg Sabu Senilai Rp 25,5 Miliar Diblender di Polresta Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Pemusnahan sabu dan ekstasi di Mapolresta Banjarmasin Foto : net

BANJARMASIN, Barang bukti kasus narkoba berupa sabu sebanyak 17 kg dan 145 butir ekstasi dimusnahkan oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (23/1) siang. Sabu senilai Rp 25,5 miliar dan ekstasi senilai Rp 43,5 juta tersebut hasil dari kejahatan narkoba yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut Kajari Banjarmasin, Kepala Bea Cukai Wilayah Kalsel, Balai POM Banjarmasin, Kasdim 1007 Banjarmasin, Mayor Inf Maserani, Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kepala PN Banjarmasin serta dari Imigrasi Banjarmasin. Pemusnahan juga disaksikan 13 orang tersangka.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Rahmat Budi Handoko dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa untuk sabu berjumlah 17,838,04 gram, ekstasi 145 butir atau 48,64 gram dengan jumlah tersangka 13 orang.

“Jumlah sabu yang diamankan jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin ini adalah jumlah terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya, dan ini merupakan luar biasa,” terangnya.

Untuk kasus narkoba selama 2018 lalu, data dari Polda Kalsel menunjukkan ada peningkatan 298 perkara (15,76%) dari tahun 2017 sebanyak 1.890 perkara menjadi 2.188 perkara (data Januari- 29 Desember 2018). Salah satu kasus besar yang menjadi penutup di akhir tahun, yakni pengungkapan kasus sabu sebesar 12 kg jaringan Malaysia!

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani mengatakan, sebanyak 183 perkara narkoba yang berhasil diungkap pada tahun 2018 atau 11,36 persen dari 1.610 perkara di tahun 2017. Menjadi 1.793 perkara di tahun 2018 (Januari s/d 29 Desember 2018).

Kasus yang menonjol di Dit Narkoba Polda Kalsel yang berhasil diungkap yakni, tersangka kasus kepemilikan sabu seberat 62,93 gram, XTC 11.278 butir, dan XTC serbuk 0,7 gram di Terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru.

Lalu pengungkapan tersangka kasus kepemilikan sabu 756,50 gram atas nama pelaku Akmal Yazid Jalan Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Demikian juga kasus kepemilikan ekstasi 2.789,5 butir dan 16,5 gram serbuk atas nama Dony di teras Kantor Pos MPC.

Berhasil juga diungkap kasus kepemilikan sabu 2 kg dan XTC 637 butir atas nama Amak di Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin. Tersangka kasus kepemilikan sabu 18 kg di halaman parkir The Herlina Hotel Jalan Angkasa Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Lalu ada tersangka kasus kepemilikan sabu 20 kg atas nama Muhammad Pazeri dan Noor Fadillah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin. Demikian juga kasus kepemilikan sabu 17 kg atas nama pelaku Ardiansyah dan Hasan Jalan Angkasa Banjarbaru dan kepemilikan sabu 5 kg, atas nama Ricky Rivaldi dan Romi Jalan Pemurus Dalam,” katanya.

Kapolda Irjen Yazid mengatakan, polisi berhasil membekuk dua penyeludup narkotika jenis sabu asal Malaysia, yakni MER dan MRR. Kedua pemuda berusia 27 tahun ini menjadi otak penyelundupan sabu 12 Kg menuju Kalsel.

Hasil penyelidikan polisi, keduanya masih satu jaringan dengan pelaku penyelundupan sabu 12 kg yang sebelumnya digagalkan anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin. MER dan MRR ditangkap pada Kamis (27/12) sekitar pukul 18.20 Wita saat mengendarai sepeda motor di Jalan Komplek Bumi Graha Lestari, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.

“Otak pelaku kejahatan tersebut adalah dua pemuda kembar identik ini. Mereka merupakan sindikat pengedar sabu jaringan Malaysia,” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto saat jumpa pers, Senin (31/12/2018) lalu.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->