HEADLINE
145 Caleg di Kabupaten Banjar Masih Perlu Perbaikan Berkas
MARTAPURA, Setelah sebelumnya melakukan proses pemeriksaan verifikasi kelengkapan adminsitrasi berkas, KPU Banjar menyerahkan hasilnya ke perwakilan parpol, Sabtu (21/7) malam. Dari hasil penelitian kelengkapan berkas, sebanyak 145 orang bacaleg yang masih bermasalah dalam hal administrasinya.
Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, nampak hadir perwakilan 16 parpol yang sebelumnya mendaftarkan calegnya di kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan A Yani Kompleks Pangeran Antasari, Martapura. Mereka datang dari pukul 20.30-22.00 Wita.
Menurut Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,†jelasnya.


Tambahnya Zain, dalam tahapan tersebut jangan sampai ada parpol yang mengganti bacalegnya sebelum tahap Daftar Calon Sementara (DCS) mengingat belum saatnya untuk melakukan pergantian, jadi diharapkan pada masa hingga tanggal 31 Juli nanti hanya diperkenankan untuk melengkapi berkas saja.
“Pergantian bacaleg yang paling mungkin adalah pada masa DCS, dengan tiga persyaratan seperti tanggapan masyarakat tentang kelengkapan berkas pemalsuan dokumen yang sudah berketetapan hukum, meninggal dunia dan mengundurkan diri,†jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, saat ditanya umumnya kekurangan syarat yang harus dilengkapi, mengatakan sebagian besar terkait masalah administrasi.
“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing, yang harus mereka lengkapi dalam waktu 10 hari mendatang,  yang paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,†ujarnya.
Ditanya berapa persen bacaleg yang sudah lengkap pemberkasannya dan berapa persen bacaleg yang harus diperbaiki kelengkapan adminsitrasi, Muhaimin ada sekitar 75% bacaleg yang sudah lengkap administrasinya. “Sisanya untuk 25% lagi diharapkan dapat melengkapinya sebelum tanggal pengajuan perbaikan yang sudah ditetapkan,†tambahnya.
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


