Kabupaten Tanah Bumbu
1.529 Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Satpol PP Tanbu Kurun Tiga Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) musnahkan 1.529 botol minuman keras (miras) beralkohol berbagai merek di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanbu, Selasa (19/4/2022).
Adapun miras beralkohol tersebut hasil temuan Satpol PP dan Damkar Tanbu operasi dalam tiga bulan terakhir berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ini sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanbu.

“Miras yang diamankan tersebut paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat,” sebutnya.
Penting untuk disampaikan, kata Supiansyah, pengkonsumsi Miras di Kabupaten Tanbu ternyata tidak hanya kalangan orangtua, bahkan juga pelajar dan anak-anak di bawah umur kedapatan dalam operasi.
Baca juga: Korban Terakhir Alfamart Ambruk Ditemukan, 9 Selamat 4 Tewas, Evakuasi Dihentikan
“Oleh sebab itu, kami imbau kepada masyarakat termasuk orangtua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjualannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerjasama yang terbangun bersama TNI Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kerjakeras kita bersungguh-sungguh membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Bupati Zairullah.
Terlebih di bulan Ramadan ini, Bupati Tanbu berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat untuk membangun ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan Miras.

Pemkab Tanbu memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin memperjualbelikan minuman beralkohol. Apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau, maka dampak yang dikhawatirkan perlu diwaspadai.
“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan, sekaligus keyakinan ketika kita untuk melakukan pemusnahan hari ini, sebagai bentuk sikap kita sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” beber Bupati Tanbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
HEADLINE2 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang
-
Olahraga2 hari yang laluBang Dhin Pimpin Perbasi Kalsel 2026-2030
-
Kabupaten Kotabaru17 jam yang laluKecelakaan Laut di Perairan Kotabaru, Satu Hilang Kapten Kapal Meninggal


