Connect with us

RELIGI

Wapres Ma’ruf Amin: Fatwa MUI Sudah Keluar, Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Diterbitkan

pada

Wapres Ma’ruf Amin Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.

“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

 

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Asrorun di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/tempo)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->