Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Wakil Ketua DPRD Palangkaraya Wahid Yusuf Dukung Penerapan ETLE

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf.  Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.

Wahid yakin dengan adanya kamera pencatat pelanggaran berbasis teknologi tinggi ini, tidak hanya meningkatkan disiplin masyarakat, namun bisa menekan kasus kecelakaan lalulintas.

“Jadi ketika disiplin pengendara sudah tinggi dan kesadaran masyarakat sudah tumbuh, kita harapkan lakalantas yang terjadi serta menimbulkan korban jiwa dapat berkurang hingga zero lakalantas dan keamanan lalin meningkat,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, lanjut legislator Partai Golkar ini, kehadiran ETLE dinilai berpotensi besar menjadi salah satu inovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bekerja sama dengan pemerintah kota.

 

Baca juga  : Korban Meninggal Dunia Alfamart Ambruk Jadi 5 Orang, Hanafi Hembuskan Nafas di RSI Sultan Agung

Kamera pengawas tersebut, dapat memantau kendaraan mana saja yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, KIR dan lain sebagainya.

“Jadi, bisa terpantau masyarakat mana saja yang tak taat pajak, sehingga kesadaran untuk memenuhi kewajibannya akan meningkat,” ujarnya.
Di sisi lain bisa menambah penghasilan daerah melalui pajak pelanggaran oleh pengendara di jalanan.

Memang, angkanya tidak bisa diukur. Namun hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Hal terpenting jika warga tidak ingin ditilang elektronik, maka bersikap disiplin di jalan raya adalah suatu keharusan.

Pemberlakuan ETLE dinilai Wahid tidak ada indikasi merugikan siapa pun. Pasalnya nantinya pemberlakuan ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan raya.

“Saya lihat sendiri, kamera itu bekerja tanpa memandang siapa yang memiliki kendaraan. Apakah instansi pemerintahan ataupun masyarakat, semua akan dicatat jika memang melanggar aturan lalulintas,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/Tri).

Reporter : tri
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->