Connect with us

Politik

Update KPU 23 April: 119 Petugas KPPS Meninggal, 548 Orang Sakit

Diterbitkan

pada

Proses pemungutan 17 April 2019 lalu di salah satu TPS di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel. Foto : bie

Sebanyak 119 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah dikabarkan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/4/2019) hari ini.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menuturkan hingga kekinian dari laporan yang diterima pihaknya pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB total sebanyak 119 orang petugas dikabarkan meninggal dunia dan 548 orang dikabarkan sakit. Adapun, kata Viryan, jumlah tersebut tersebar di 25 provinsi.

“Berdasarkan data yang kami himpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang. Sebanyak 119 meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 provinsi,” tutur Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019), seperti diwartakan Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com-

Berkenaan dengan itu, Viryan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menerima usulan KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal, cacat, dan sakit. Viryan juga berharap semoga jumlah petugas KPPS yang berguguran tersebut tidak lagi bertambah.

“KPU apresiasi Kemenkeu berikan dukungan. Saat ini sedang ada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kami harap korban tidak terus berjatuhan rekan-rekan kami,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan anggaran santunan untuk petugas KPPS yang meninggal akan cair. Sri Mulyani mengatakan anggarannya sudah disiapkan pemerintah.

Sri Mulyani menuturkan sudah mengecek mekanisme anggaran terkait santunan yang diusulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sri menuturkan Kemenkeu kemungkinan akan menggunakan anggaran khusus.

Pasalnya petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu tak bisa mendapat uang pengganti, karena para petugas merupakan pekerja honorer yang tidak terjangkau oleh asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa siang.

Terkait besarannya, pihaknya masih belum menentukan. Namun, akan diputuskan seseuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Nanti kita akan lihat berapa kebutuhan dan bagaimana kita memutuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (suara.com)

Reporter : Suara.com
Editor : Kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->