Connect with us

Kabupaten Balangan

Ungkap Judi Online dan Narkoba, Polres Balangan Tahan Lima Tersangka

Diterbitkan

pada

Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana Narkoba dan judi online. Foto: alfi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana Narkoba dan judi online.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono mengatakan, untuk judi online ada satu kasus dengan seorang tersangka. Narkoba ada tiga kasus dengan 4 tersangka.

Kasus judi online tersangka AB (33), laki-laki, warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan diamankan Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada Senin (22/8/2022). Pelaku judi online di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna biru, link akun judi online dengan saldo sebesar Rp 858.265, sebuah buku tabungan BRI beserta kartu ATM BRI, sebuah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp 32.000.

“Informasi adanya judi online kami dapat dari masyarakat, kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian online ini,” tutur Kapolres Balangan, Kamis (1/9/2022).

 

Baca juga  : Demi Keselamatan, Unit Mobil Emergency se Kota Banjarbaru Diuji Kir Gratis

Tersangka judi online dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, tersangka ditahan.

Sementara itu, kasus Narkoba ada 4 tersangka yang diamankan dari lokasi yang berbeda. Tersangka SA (31), warga Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada Selasa (20/8/2022), di Kecamatan Paringin Selatan, Balangan dengan barang bukti 3 paket sabu berat berat bersih 14,18 gram, selembar plastik klip warna bening, sebuah kotak rokok, 1 unit handphone Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda PCX.

Kemudian tersangka SU (35), warga Kecamatan Awayan, Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kecamatan Paringin Selatan pada Rabu (24/8/2022), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 2,17 gram, 2 plastik klip warna bening, selembar tisu, sebuah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.

Dua tersangka lainnya pengedar obat karisoprodol, FA (20), warga Paringin, Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada Sabtu (27/8/2022) dengan barang bukti 30 butir obat karisoprodol, 1 unit jandphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor Yamaha WR 155.

 

 

Baca juga  : VIRAL. Komnas HAM Beber Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak

Hasil pengembangan dari FA, Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan RI (55), warga Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara pada Sabtu (27/8/2022) di sebuah kios Sembako di Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet karisoprodol, 12 lembar plastik klip, sebuah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai Rp 750.000, dan 1 unit handphone merk Advan.

“Instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri adalah judi online hingga Narkoba,” tegas Kapolres Balangan.

Untuk kasus Narkoba, tersangka diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter : alfi
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->