Connect with us

HEADLINE

Tuduhan Tiduri Istri RZ, Tiga Penculik Aniaya R, Disekap Selama 7 Jam  

Diterbitkan

pada

RZ pun bersama dua kawannya FS (36) dan AH (25) berkomplot menculik dan kemudian menyekap R, hingga dianiaya, di Mapolresta Banjarmasin, Senin (22/6/2020). foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Merasa sakit hati, RZ (30) meminta dua kawannya menculik, lalu kemudian menyekap pria berinisial R pada Sabtu (19/6/2020) lalu. Aksi penculikan bermotif dendam itu diduga karena tak terima istri RZ berselingkuh dengan R. RZ pun bersama dua kawannya FS (36) dan AH (25) berkomplot menculik dan kemudian menyekap R, hingga dianiaya di sebuah rumah kosong.

Namun, aksi ketiga pelaku penculikan tersebut terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin. Tiga pelaku penculikan sekaligus penyekapan terhadap R (35), Sabtu (20/6/2020) lalu ditangkap. Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, ketiga orang pelaku tersebut yakni FS (36), RZ (30), dan AH (25), ketiganya merupakan warga Jalan Basirih, Banjarmasin.

“Penangkapan yang dilakukan oleh petugas dilakukan setelah pelaku menyekap korban selama tujuh jam,” ucap AKBP Sabana, Senin (22/6/2020) siang.

Berdasarkan keterangan para tersangka, motif dari ketiga pelaku tersebut melakukan penculikan dan penyekapan karena RZ merasa sakit hati lantaran mengetahui istrinya diduga berhubungan intim dengan korban. Lantas, RZ yang merasa kesal dan sakit hati mengetahui kejadian memalukan keluarga tersebut langsung mengajak dua orang sahabatnya, AH (25) dan FS (36).

Kronologi penyekapan tersebut bermula saat tiga pelaku menjemput R (35) pulang dari tempat kerja di kawasan Jalan HKSN, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Saat berhasil menculik dan menangkap korban, mereka langsung membawanya ke rumah kosong di kawasan jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” beber Wakpolresta Banjarmasin.

Nah, di rumah kosong tersebut, korban sempat mengalami tindak aniaya yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Selanjutnya, para pelaku tersebut memberikan tiga opsi kepada korban. Yakni membayar uang kasih sayang karena telah berhubungan intim dengan istri sebanyak Rp30 juta, dilaporkan ke polisi atau opsi terakhir yaitu dieksekusi mati.

“Setelah puas menganiaya korban, para pelaku tersebut menghubungi adik korban untuk memberitahu bahwa kakaknya telah disekap dan langsung melontarkan ketiga opsi itu,” ungkapnya.

Mendengar adanya kejadian yang mengancam sang kakak, dengan segera adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. “Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku setelah tujuh jam penyekapan kepada korban,” terangnya.

Kini ketiga pelaku tersebut, diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ketiganya dikenakan dua Pasal berlapis yaitu 333 KUHP dan 328 KUHP,” tandas AKBP Sabana. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->