Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Tok! DPRD Tanbu Setujui Raperda Pembentukan Desa

Diterbitkan

pada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. Foto: kominfotanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. Pembentukan desa diantaranya Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat, Desa Sidorejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui.

Dalam rapat paripurna Senin (26/9/2022) yang dipimpin Ketua DPRD H Supiansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus didampingi dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi, dimana semua fraksi menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda.

Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar bersyukur Raperda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda karena pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

 

Baca juga  : Bupati Zairullah Tinjau Longsor di Jalur Poros Trans Kalimantan di Satui

Dikatakan Zairullah, dari 3500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri,” ucap Zairullah.

Atas disetujuinya Raperda menjadi Perda, Pengasuh Istana Anak Yatim tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat karena yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Tanah Bumbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->