Hukum
Tinggalkan Tahanan, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih Dapat Cuti Bersyarat
BANJARMASIN, Lama tak terdengar kabar saat menjalani masa hukuman terkait kasus suap, mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, Senin (15/10) terlihat sedang santai di rumahnya. Siang tadi, Muslih nampak riang menyambut tamu yang berkunjung ke rumahnya di RT 11 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel. Apakah Muslih sudah bebas?
Muslih akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis bersalah oleh Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba lantaran kasus gratifikasi. Di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin tersebut pada Selasa (30/1) silam, ia mendapatkan hukuman 1 tahun 5 bulan oleh ketua hakim.
Muslih kepada awak media mengatakan, saat ini dirinya belum bebas murni. Kepulangannya tersebut lantaran mendapatkan cuti bersyarat oleh Lapas Banjarbaru. “Kalau dihitung sejak saya ditangkap, sebetulnya sudah setahun lebih. Putusan 17 bulan, saya menjalani hanya 13 bulan. Sedangkan sisanya empat bulan, itu cuti bersyarat,” katanya.
Dia juga mengaku dirinya akan tetap melakukan wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan Kemenkum dan HAM ke Bapas Banjarmasin.
Selain Muslih, koleganya Trensis yang merupakan mantan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih juga mendapatkan cuti bersyarat.
“Trensis berdasar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dihukum pidana selama satu tahun penjara. Jadi, berhak mendapat cuti bersyarat yang telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM,†kata Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz.
Muslih dan Trensis dinyatakan terbukti bersalah dan terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rico)
Editor: Chell
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Kabupaten Kapuas19 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang


