OPINI
Tindakan Represif Polisi, Ahli Hukum: Upaya Akhir Meredam Perbuatan Melawan Hukum atau Anarkis
Menyikapi soal unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini, membuat polisi melakukan pemanggilan dan mengamankan beberapa mahasiswa untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut diduga dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat terjadi unjuk rasa. Berbagai macam komentar bermunculan menanggapi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berikut adalah pendapat Daddy Fahmanadie SH LLM, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin :
Dalam era demokrasi unjuk rasa dibolehkan sebagai bagian dari bentuk menyampaikan pendapat serta sah di mata hukum juga Undang-Undang berkaitan terhadap pelanggaran pada unjuk rasa. Menurut pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie SH LLM, rentan terjadi apalagi jika menjurus pada rusuh, nah tentu kehadiran aparat pada posisi berhadapan dengan unjuk rasa adalah sebagai pihak yang di tengah. Serta mengamankan situasi jadi posisi keduanya sama-sama sesuai aturan hukum, namun dalam proses demo dan pengamanan tentu semua harus dilakukan dalam koridor yang sesuai, tidak dalam kontek membuat rusuh atau tindakan yang merugikan masyarakat, bahkan fasilitas umum sebaliknya. Soal tindakan kepolisian yang preventif dan dibenarkan juga represif, sebagai upaya terakhir untuk meredam situasi unjuk rasa jika terjadi kondisi atau keadaan yang tentu mengarah pada melawan hukum atau anarkis.
Polri sendiri menganut aliran positivis, dalam arti normatif pasal 1 KUHP tentu kacamatanya perbuatan adalah sesuai dengan Undang-Undang itu sendiri, tetapi di sisi lain dalam penanganan unjuk rasa aspek normatif itu harus diimbangi dengan nuansa progresif dan asas proporsional dalam penanggulangan unjuk rasa.
Jadi polisi juga harus mengedepankan preventif dalam penanggulangan unjuk rasa, meskipun pasti akan terdapat dilematis dalam praktek sebab suasana unjuk rasa sangat berpengaruh, tetapi justru hal teknis tersebut yang harus semakin menjadi parameter untuk penanganan unjuk rasa.
Ini tentu sah-sah saja sebagai bentuk opini masyarakat, akan tetapi perihal apakah ada perbuatan yang melanggar hukum atau tidak tentu akan berbeda sudut pandang dan penilaian. (daddy fahmanadie)
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Kabupaten Kapuas15 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang


