Connect with us

KRIMINAL HSU

Tiga Kurir Bawa Paket Sabu 97 Gram Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

Paket sabu yang berhasil diungkap Polsek Babirik. Foto : Polsek Babirik

AMUNTAI, Polsek Babirik behasil meringkus tiga pelaku pengedar sabu, di jalan Negara- Muara Tapus tepat di depan Mapolsek Babirik pada Sabtu  (4/1/2020) sekitar pukul 21.40 Wita.Ketiga tersangka yakni Setiawan (27) warga Desa  Danau Panggang, Kecamatan  Danau Panggang, H Idat (31) warga Desa Sungai Namang RT 001 Kecamatan Danau Panggang dan Angga (26)  warga Desa Sungai Luang Hilir  RT 003, Kecamatan Babirik. Ketiganya dicekal setelah kedapatan membawa sabu yang rencananya bakal dibawa ke Banjarmasin.

“Ketiga tersangka tertangkap, setelah mengambil sabu tersebut dari Banjarmasin,” ungkap Kapolsek Babirik  Iptu Momo Jon Rodok kepada kanalkalimantan.com, Minggu (5/1).

 

Para kurir sabu yang berhasil ditangkap Polsek Babirik. Foto : Polsek Babirik

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dibarengi penggeledahan, alhasil ditemukan sejumlah barang bukti yakni 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram, 1 buah plastik paper klip.
Ditambah barang bukti lainnya seperti 1 unit mobil Avanza warna putih plat  DA 1636 TFA berserta STNK, 1 buah handphone merk VIVO warna biru, 1 buah handphone Samsung lipat warna putih dan 1 buah handphone merk Oppo  warna hitam ikut disita sebagai barang bukti.

Atas temuan tersebut, selanjutnya seluruh tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Babirik guna proses lebih lanjut. Sementara itu, kepada polisi ketiga tersangka mengaku sekitar satu tahun telah menjalankan bisnis haram tersebut.
Ketiga tersangka bakal terancam  pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->