Connect with us

HEADLINE

Tersangka Peragakan 26 Adegan Pembunuhan Bermotif Dendam Asmara

Diterbitkan

pada

rekonstruksi kasus pembunuhan terapis salon di Kelurahan Komet, Banjarbaru Foto: rico

BANJARBARU, Sebanyak 26 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif dendam asmara di Jalan Nuri, samping Butik Nurma Collection, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Jumat (4/5) pukual 09.00 Wita.  Warga pun ramai menonton adegan demi adegan yang diperankan oleh tersangka sendiri, Abdus Salam.

Sejumlah petugas bersenjata pun turut menjaga lokasi, termasuk Polantas yang ikut mengamankan lalu lintas sekitar lokasi untuk menghindari kemacetan.

Tersangka Abdus Salam tampak hadir dalam peragakan 26 adegan. Dari mulai sampai lokasi, menelpon korban sampai adegan menusuk korban. Pada rekontruksi itu tampak jelas jika Abdus salim menusuk beberapa kali korban Siti Mulin Ni’mah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan, pembunuhan ini mutlak direncanakan oleh pelaku.

Walau demikian, mimik wajah Abdus Salam saat rekontruksi itu tampak tidak ada rasa menyesal. Ia pasrah bahkan masih sempat-sempatnya tersenyum dan terkekeh.

Abdus Salam diketahui membunuh mantan kekasihnya di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Sebelumnya kejadian pada Selasa (17/4/) sore, terapis Salon Hafabi, Siti Mulin Nikmah (21) bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di tubuh.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi tak butuh waktu lama. Hanya perlu waktu kurang 1 jam bagi polisi gabungan dari Polres Banjarbaru, Polsek Kota Banjarbaru dan Polres Banjar, untuk membekuk tersangka Abdus Salam (21) di Komplek Permata Bincau Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Niat membunuh sudah muncul satu hari sebelum kejadian. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 sub 338 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara 20 tahun.

“Untuk rekontruksi ini, ada 26 adegan. Digelar di lokasi langsung agar jelas tiap adegannya. Pelaku menusuk korban sebanyak enam kali,” ucap Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru kota Iptu Yuli Tetro. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->