Connect with us

Hukum

Tekan Pelanggar Lalin, 55 Pengendara Terjaring Razia

Diterbitkan

pada

Sat Lantas Polres Banjarbaru melakukan razia. Foto : rico

BANJARBARU, Upaya enekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Sat Lantas Polres Banjarbaru melakukan razia. Sebanyak 55 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat menyurat terjaring, di halaman Mapolres Banjarbaru.

“Hari Jumat (10/8) kemarin petugas melakukan penilangan kepada 55 pengendara. Rata-rata, mereka yang terjaring razia ini tidak melengkapi surat-surat kendaraannya,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustav Adolf Mamuaya.

Dari tilang yang dilakukan petugas, diamankan barang bukti berupa 23 lembar SIM, 23 lembar STNK dan 9 unit sepeda motor. Kendaraan yang diamankan, lanjut AKP Gustav, bisa diambil pemiliknya jika telah membayar denda tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran maupun surat-surat kendaraan.

“Setiap pengendara yang ditilang dapat slip warna biru. Kemudian dibayarkan ke BRI. Baru bisa diambil kendaraanya,” jelasnya.

Ditambahkan AKP Gustav, kegiatan razia ini sebagai antisipasi dari pihak kepolisian untuk smeminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran dalam berlalu lintas.

“Tertib berlalu lintas tujuannya untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Akan lebih baik mencegah dari pada sudah terjadi baru menyesal,” pugkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->