Kabupaten Kapuas
Tarif Rapid Test RSUD Kapuas Sesuaikan Surat Edaran Kemenkes
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Surat Edaran (SE) Kemenkes RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang mengatur tentang tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp150 ribu menjadi pedoman bagi sejumlah rumah sakit di daerah. Termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kalteng, yang segera menindaklanjuti SE terkait tarif rapid test tersebut.
Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo menyampaikan, pihaknya sementara ini akan mengikuti SE Kemenkes tersebut, sembari melakukan audiensi dengan sejumlah pihak. “Ya kami sudah terima surat itu, mau tidak mau sementara kami buat yang mandiri sesuai dengan itu, yakni maksimal Rp150 ribu, walaupun ini tidak bisa lama-lama dilakukan,” ungkap Agus, Jumat (10/7/2020).
Untuk sementara ini, sambung dr Agus, pihaknya tetap menyesuaikan dengan tarif rapid test itu, sambil melakukan audiensi-audiensi dengan pihak-pihak terkait kelanjutannya.
dr Agus menjelaskan, saat ini untuk harga rapid test sendiri dengan kisaran Rp200 ribu, belum lagi komponen lain dan operasional petugas kesehatan. Sehingga adanya selisih harga itu harus menjadi tanggungan pihak rumah sakit menutupinya.
“Kita lakukan itu, tapi kita sambil melakukan audiensi sebenarnya kejelasannya itu seperti apa karena rata-rata harga rapid test itu Rp200 ribuan ke atas, itukan rapidnya aja, belum jarumnya dan petugas,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara16 jam yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Bisnis3 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL2 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara18 jam yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker


