Kabupaten Tanah Bumbu
Sita 22 Dus Miras Disita Satpol PP Tanbu dari Kawasan Sumpol

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022), mengatakan dalam giat penegakan Perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 dus minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita.
“Razia dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” katanya.
Pemilik miras beralkohol dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11/2022) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Anggota DPRD Kapuas Reses di Desa Pulau Telo, Masyarakat Minta Bangun SD hingga Biaya Persalinan
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Giat penegakan Perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personel tibum. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk

-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
57 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Uji Kompetensi KPID Kalsel 2024-2027
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Bupati Banjar dan Jajaran Safari Ramadan ke Lokbaintan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Langkah Mundur Wartono dari Wawali Banjarbaru, Klaim Hindari Konflik Kepentingan PSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kekosongan Kepala Daerah di Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Gunungan Sampah di Veteran Banjarmasin, Darurat Sampah Makin Menjadi
-
Bisnis2 hari yang lalu
Camilan dan Kue Kering di Pasar Sudimampir Mulai Ramai Diburu