HEADLINE
Simulasi Kenaikan Upah Minimum 2026 Kalimantan dengan Rumus Baru di Seluruh Provinsi
Presiden Prabowo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, (16/12/2025) lalu. PP ini akan dijadikan acuan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Selain UMP, PP itu juga merupakan dasar dirumuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) di seluruh Indonesia. Ketentuan tersebut bakal mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.
Yang menarik, ada perubahan rumus penentuan UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan perbedaan mendasar rumus UMP lama dan baru terletak di besaran koefisien alfa.
Di tahun 2025, indeks alfanya ada di rentang 0,1 – 0,3. Namun, untuk tahun 2026, indeks alfanya naik di rentang 0,5-0,9 yang tentu saja akan membuat UMP akan naik. Nilai alfa ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo.
Rumus Baru Kenaikan UMP 2026
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengubah formula perhitungan kenaikan UMP 2026. Dari segi rumus dasar masih sama, yakni menggunakan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor penyesuaian (Alfa). Hanya nilai alfanya saja yang berbeda.
Berikut adalah rumus baru kenaikan UMP 2026 yang sudah disetujui oleh Presiden:
| Kenaikan UMP 2026 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) |
Ada catatan penting. Apabila ada daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif, maka rumus hanya menggunakan variabel inflasi dan alfa.
Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP 2026 Resmi Pemerintah Tiap Provinsi, Simak Ketentuannya
Peran Dewan Pengupahan dan Gubernur dalam Penentuan Kenaikan UMP 2026
Merangkum dari finance.detik.com, kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh masing-masing kepala daerah. Besaran persentase kenaikan UMP tergantung pada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP.
Artinya, tiap daerah bisa saja memiliki kenaikan UMP yang berbeda-beda, karena keputusan tersebut berada di bawah tanggung jawab daerah. Hal ini dikarenakan fleksibilitas yang bisa dipilih kepala daerah lewat rentang alfa tersebut.
Lebih lanjut, menyadur penjelasan dari Media Center Provinsi Kalimantan Tengah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di kabupaten/kota. Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral,” jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat jumpa pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, dewan inilah yang akan menentukan nilai indeks yang mana alfa—antara 0,5-0,9—yang dijadikan sebagai salah satu variabel untuk menetapkan upah minimum.
Dewan Pengupahan harus mengedepankan prinsip keseimbangan demi melindungi kesejahteraan pekerja dan mempertimbangkan kelanjutan dunia usaha. Perlu ada koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha agar keputusan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Simulasi Kenaikan Upah Minimum 2026 Nasional
Di bawah ini adalah prediksi kenaikan UMP 2026 nasional dengan alfa 0,5-0,9 dengan asumsi inflasi sebesar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen:
| Alfa | Kenaikan UMP 2026 Nasional |
| 0,5 | 5,5% |
| 0,6 | 6% |
| 0,7 | 6,5% |
| 0,8 | 7% |
| 0,9 | 7,5% |
Setiap daerah bisa saja memiliki kenaikan upah yang besarannya berbeda. Hal ini dikarenakan jumlah alfa akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan berbagai pertimbangan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah setempat.
Simulasi Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi
Di bawah ini adalah tabel kenaikan UMP 2026 di seluruh provinsi di Kalimantan berdasarkan persentase kenaikan UMP Nasional dari rentang alfa 0,5-0,9. Namun, perlu
dicatat jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi berbeda-beda.
Selanjutnya, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan pada simulasi di bawah ini merupakan perhitungan berdasarkan data inflasi year-on-year (YoY) di Juli-September 2025 serta data pertumbuhan ekonomi di Triwulan III 2025 di tiap provinsi di Kalimantan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS):
| Provinsi | Alfa 0,5 | Alfa 0,6 | Alfa 0,7 | Alfa 0,8 | Alfa 0,9 |
| Kalimantan Barat | 4,59% | 5,12% | 5,65% | 6,18% | 6,71% |
| Kalimantan Tengah | 4,87% | 5,40% | 5,94% | 6,47% | 7,01% |
| Kalimantan Selatan | 5,52% | 6%% | 6,57% | 7,09% | 7,61% |
| Kalimantan Timur | 3,9% | 4,32% | 4,75% | 5,17% | 5,6% |
| Kalimantan Utara | 4,53 | 5% | 5,45% | 5,91% | 6,37% |
Kapan UMP Kalimantan 2026 Resmi Diumumkan?
Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh kepala daerah per provinsi diminta untuk mengumumkan kenaikan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Hal ini perlu dilakukan agar memberikan kepastian usaha bagi pengusaha dan melindungi para pekerja.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ungkap Menaker Yassierli.
Baca juga:Cek Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi, Potensi Naik 10,5%!
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Bripda MS Habisi Mahasiswi ULM: Mau Nikah, Perselingkuhan Berakhir Maut
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPantau Banjir di Bincau, Bupati Banjar Tegaskan Semua Perangkat Bekerjasama Lakukan Penanganan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMUI Banjarbaru Imbau Pergantian Tahun Tidak Ada Perayaan Hura-hura
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia



