Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan Sabu, Pemuda di Amuntai Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

MR dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres HSU karena simpan sabu. Foto : sat resnarkoba polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI
Pemuda berinisial MR (22), warga Pamintangan, Amuntai Kota diringkus Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kedapatan menyimpan sabu seberat 2,53 gram.

Pelaku MR, berhasil diamankan polisi saat berada di pinggir jalan Desa Pamintangan RT 002 RW 002, Kecamatan Amuntai Utara, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.40 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimatan.com, Selasa (2/3/2021) membenarkan penangkapan pelaku MR saat menggelar operasi “HSU Bersinar” (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba) di kawasan tersebut.

“Pelaku MR kita tangkap dikarenakan kedapatan simpan sabu dengan berat keseluruhan 2,53 gram, berat bersih 2,35 gram,” ujar Iptu Siswadi.

 

Menurut informasin, sabu yang dibawa Pelaku MR dibungkus dengan sobekan tisu diamankan dari dalam sebuah kotak rokok di tangan pelaku.

Setelah pelaku MR berhasil diamankan, didampingi Ketua RT setempat pihaknya lantas melakukan pengembangan perkara ke rumah MR yang berada di Desa Pamintangan RT 002 RW 002 Kecamatan Amuntai Utara.

Alhasil saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti lainnya seperti dua pack plastik piper klip, sebuah timbangan digital merk constant warna hitam, ditambah sebuah handphone android milik pelaku.

Atas kejadian tersebut kemudian pelaku MR bersama barang bukti digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara asal usul barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan. Sesuai pasal 114 ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, pelaku dapat dijerat Undang-Undang tentang Narkotika. (kanalkalkmantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->