Connect with us

Kabupaten Kapuas

Simpan Sabu, Pasutri di Kapuas Dibawa Polisi

Diterbitkan

pada

Tersangka pasutri RM dan GT yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kapuas. foto: humas polres kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka narkoba.
Adalah pasutri alias pasangan suami istri RM (36) dan GT (25) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ditangkap pada Rabu (26/8/2020) pukul 20.00 WIB

Dalam penangkapan, pasutri tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu barak jalan BPP gang Perikanan l RT 19, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Berhasil ditemukan 3 paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,85 gram, dua buah bong, satu buah hp Samsung, satu buah matches, satu bungkus plastik kosong, satu pi

“Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian kedua pelaku dibawa anggota Satres Narkoba ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Bie



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->