Kabupaten Kapuas
Simpan Sabu, Pasutri di Kapuas Dibawa Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka narkoba.
Adalah pasutri alias pasangan suami istri RM (36) dan GT (25) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ditangkap pada Rabu (26/8/2020) pukul 20.00 WIB
Dalam penangkapan, pasutri tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu barak jalan BPP gang Perikanan l RT 19, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Berhasil ditemukan 3 paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,85 gram, dua buah bong, satu buah hp Samsung, satu buah matches, satu bungkus plastik kosong, satu pi
“Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian kedua pelaku dibawa anggota Satres Narkoba ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar dan Pemko Banjarbaru Jawab Tantangan Krisis Air Bersih dan Penanganan Karhutla
-
Budaya2 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE2 hari yang lalu71 Korban Kapal Virgo Masih dalam Pencarian, Operasi SAR Diperpanjang


