Kabupaten Kapuas
Simpan Sabu, Pasutri di Kapuas Dibawa Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka narkoba.
Adalah pasutri alias pasangan suami istri RM (36) dan GT (25) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ditangkap pada Rabu (26/8/2020) pukul 20.00 WIB
Dalam penangkapan, pasutri tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu barak jalan BPP gang Perikanan l RT 19, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Berhasil ditemukan 3 paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,85 gram, dua buah bong, satu buah hp Samsung, satu buah matches, satu bungkus plastik kosong, satu pi
“Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian kedua pelaku dibawa anggota Satres Narkoba ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin14 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah