Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan 18 Paket Sabu, Bandar Asal Amuntai Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

Polisi amankan TM atas kepemilikan 18 paket sabu. Foto: Polres for Kanal

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus pemuda berinisial TM (24) yang kedapatan menyimpan 18 paket sabu di rumahnya. TM yang merupakan warga Jl Patmaraga, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah ini, ditangkap setelah polisi berhasil memperoleh informasi masyarakat dengan menjalankan program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba).

Alhasil, saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka TM polisi mendapati 18 paket narkoba jenis sabu seberat 3.00 gram/berat kotor atau berat bersih 1.00 Gram yang semuanya ditaruh di dalam kotak rokok.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (1/4/2020), mengakui anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap TM. Tersangka selama ini diduga sebagai bandar sabu di kawasan Amuntai.

Menurut Siswadi, meski tidak ada keterkaitan dengan para tersangka narkoba yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya bakal terus menerus menelusuri asal usul barang haram tersebut dari tersangka TM. “Tidak ada keterkaitan dengan tersangka lain mas, sedangkan menurut pengakuannya sudah sekitar 4 bulan jual itu barang,” ungkap Siswadi.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut. Ia terancam jerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, turit diamankan juga sebuah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 280.000, serta satu buah Handphone milik tersangka. (kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->