Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan 1 Paket Sabu Pria Diringkus Polsek Danau Panggang

Diterbitkan

pada

Polisi meringkus FD atas kepemilikan sabu Foto : polsek for kanal

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI
Polsek Danau Panggang bersama Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus pelaku narkoba berinisial FD (27) warga Desa Gampa Raya RT 001 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU.

Dari pelaku FD polisi berhasil mendapati 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram berat bersih 0.80 gram.

“Sabu tersebut disimpan didalam kotak rokok dijatuhkan di tempat kejadian oleh tersangkanya,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK MH melalui Kapolsek Danau Panggang IPTU Momo Jon Rodok kepada kanalkalimantan.com, Jumat (20/3/2020)

Menurut Kapolsek, diringkusnya pelaku FD sendiri setelah pihaknya melakukan pengembangan informasi masyarakat.

Hasilnya, di temukan satu paket sabu seberat 0,98 gram berat bersih 0.80 gram bersama barang bukti lainnya seperti 1 kotak rokok sampoerna A mild putih merah, 1 bungkus kecil plastik hitam, 1 plastik paper klip, 1 unit sepeda motor metic dan sebuah handphone.

Dari informasinya, diamankannya pelaku FD sendiri terjadi pada Rabu (18/3/2020) kemarin, sekitar pukul 16.30 WITA saat pelaku berada di pinggir jalan, di Desa Bitin RT.05 Kec. Danau Panggang.

Saat diamankan disertai penggeledahan oleh kepolisian, ternyata pelaku FD kedapatan menyimpan 1 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,98 gram berat bersih 0.80 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok di TKP.

Sementara asal muasal barang haram tersebut, Kaposek Danau Panggang menyebut pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Atas temuan tersebut, pelaku FD harus digelandang ke Mapolsek Danau Panggang guna diproses lebih lanjut yang mana bakal dijerat pasal. 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->