Connect with us

Hukum

Sidang Perdana Dua Mantan Kadishub Akan Digelar Besok !

Diterbitkan

pada

Sidang perdana tersangka kasus korupsi dengan terdakwa AA dan AJ akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto : rico

BANJARBARU, Kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya masih berlanjut. Rencana kasus yang melibatkan 2 mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru yaitu AA dan AJ akan dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari Kamis (29/11) pagi.

Sidang perdana ini setelah Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengajukan berkas tersebut pada pekan lalu. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mahardika mengatakan, sidang akan digelar besok pagi dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Benar kami telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelewengan retribusi parkir pasar ulun raya pada Senin (19/11) lalu. Besok sidang perdananya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, AA dan AJ dua mantan Kadishub Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September lalu dan saat ini  dititipkan ke Lapas Kelas III Banjarbaru sebagai tahanan Kejari Banjarbaru. Hal ini dilakukan agar mengantisiasi kedua tersangka tidak melarikan diri, serta memperlancar proses persidangan nantinya.

Pihak Kejaksaan sendiri telah menyiapkan sejumlah barang bukti sepeti dokumen-dokumen terkait retribusi parkir Pasar Ulin Raya sekitar 400 dokumen.

Sidang perdana besok, nantinya akan dipimpim Hakim ketua Yusuf Pranowo didamping 2 Hakim Anggota yaitu Dana Hanura dan Hakim Fauzi.

Diketahui, penyelewangan yang dilakukan AA dan AJ membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,06 miliar dan keduanya diduga menikmati setoran parkir tersebut. Atas dasar itu Kedua tersangka AA dan AJ dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->