Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Kasus Penipuan, Majelis Hakim Vonis Edy Suryadi Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Diterbitkan

pada

Sidang kasus penipuan yang digelar di PN Banjarmasin Foto: tius

KANALAKIALMANTAN.COM, BANJARMASIN –Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang putusan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Edy Suryadi, Senin (19/4/2021). Sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Kuntijoro tersebut menjatuhkan vonis empat bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.

Terdakwa Edy Suryadi didampingi tim penasehat hukumnya dari kantor hukum dan pengacara Trusted And Reassure LawFirm, Sugeng Arei Wibowo dan rekan.

Ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis majelis hakim dibanding tuntutan JPU yang mentuntut lima bulan tahanan dengan masa percobaan 10 bulan. Di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, berjanji tak mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik.

Yang memberatkan terdakwa Edy Suryadi majelis hakim Heru Kuntijoro, menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan. Edy Suryadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Edy Suryadi divonis bersalah secara sah dan menyakinkan selama 4 bulan tidak ditahan, masa percobaan 8 bulan, ” tuturnya.

Terkait putusan tersebut, terdakwa Edy Suryadi maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Usai persidangan, Edy Suryadi melalui kuasa hukumnya Ahmad Ghazali mengatakan kecewa atas putusaan majelis hakim. “Bahwa klien kami divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan untuk sementara pihak ini kami masih pikir-pikir,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, kasus yang membelit Edy diawali dari persolan cek kosong yang diserahkannya kepada pelapor, H Aftahuddin.

Dimana cek bertuliskan nilai Rp 375 juta itu, disebut sebagai jaminan pembayaran atas pemesanan sejumlah paket sembako kepada pelapor yaitu H Aftahuddin pada Tanggal 10 April Tahun 2019 lalu.(Kanalkalimantan/Tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->