selebriti
Si Pelantun “Keabadian” Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali merundung kalangan publik figur. Kali ini, penyanyi Reza Artamevia diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dari tangan Reza.
Hanya, dia belum merinci berapa banyak sabu yang dimiliki pelantun lalu “Keabadian” tersebut.
“Kami amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu ya,” Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Kekinian, Reza masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga masih mengecek berapa banyak sabu yang dimiliki Reza.
“Barang buktinya masih kita amankan, kita cek. Itu dulu ya,” beber Yusri.
Kasus Reza ini ini mencuat tak lama dari penangkapan Jaka Hidayat mantan drummer band BIP.
Jaka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu.
Saat ini Jaka sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (suara.com)
Editor : kk

-
DPRD Kapuas3 hari yang lalu
Ketua DPRD Ikut Melepas Jemaah Haji Kapuas
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalsel Masuk Kemarau, Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pemkab HSU Persiapkan Pelaksanaan Posyandu 6 SPM
-
DPRD Kapuas3 hari yang lalu
Ketua DPRD Kapuas: Hardiknas Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan Daerah
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas: Setiap Desa akan Dapatkan Bantuan Sapi Kurban