Connect with us

HEADLINE

Setubuhi Gadis Dibawah Umur hingga Hamil, MR Diringkus Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka MR dibekuk Polres Banjarbaru usai memperkosa gadis di bawah umur. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial MR (43) tega menyetubuhi gadis dibawah umur di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Pelaku yang seorang buruh ini melakukan perbuatan amoral hingga mengakibatkan korban hamil.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menyampaikan, MR melakukan aksi bejat di rumahnya dengan memperkosa gadis yang baru berusia 16 tahun.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mencekoki minuman keras kepada korban,” ujarnya, Senin (15/1/2023).

 

 

Baca juga: Diduga Dibunuh, Perempuan Asal Pulau Laut Ditemukan dalam Gorong-Gorong!

Adapun kejadian ini mulai terungkap ketika korban sedang berada di Puskesmas. Di sana korban bercerita dengan pelapor, sekaligus ibu korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MR.

Peristiwa ini pertama kali terjadi pada Senin 5 September 2022 lalu, dan terakhir kali pada Kamis  5 Januari 2023. Persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.

“Untuk sementara belum dilakukan visum dan korban positif hamil,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->