Connect with us

kriminal banjarbaru

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, AHR Diringkus Polsek Banjarbaru Kota

Diterbitkan

pada

Pemerkosaan gadis di bawah umur terjadi di Banjarbaru/ilustrasi Foto : liputan6

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Mei 2020 lalu.
Korban merupakan seorang gadis remaja berumur 16 tahun, disetubuhi pria berinsial AHR (36) warga Jln Irigasi, Martapura, Kabupaten Banjar.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com, korban dan pelaku merupakan rekanan dalam satu tempat kerja. Berawal saat korban sedang ganti pakaian, tiba-tiba saja pelaku masuk dan langsung menyetubuhi korban.

Korban tak berdaya dengan aksi beringas AHR. Bahkan, pasca kejadian, perempuan malang tersebut mengalami trauma. Kasus ini pun mulai terkuak, saat korban mulai buka suara kepada orangtuanya terkait aksi bejat AHR.

Mengatahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Banjarbaru Kota. Tak butuh lama, hingga akhirnya polisi meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumah. Dalam hal ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa berupa seprai, baju, celana, serta celana dalam korban.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro, pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu melihat korban sedang ganti pakaian. “Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan. Saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Banjarbaru Kota untuk menjalani proses hukum,” katanya, Kamis (18/6/2020) siang.

Di sisi lain, Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo, melalui Kasi Humas Aida Ahmad Supriyanto menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->