Connect with us

Kota Banjarmasin

Sepanjang 2020 Ada 84 Kasus, Tindak Kekerasan Masih Bayangi Kerja Jurnalis

Diterbitkan

pada

Jurnalis di Banjarmasin melakukan aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi Foto: nissa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tindakan kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya menyulut aksi solidaritas sesama wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kerja Banjarmasin ini digelar aksi solidaritas di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jumat (2/4/2021) sore.

AJI Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan, baik dalam bentuk pemukulan, perusakan alat kerja, maupun bentuk-bentuk intimidasi lainnya.

Diananta Putera Sumedi, mantan Pimred Banjarhits yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait tugasnya sebagai wartawan, mengungkapkan bahwa kekerasan yang menimpa Nurhadi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Sepanjang tahun 2020 ada 10 kasus kriminalisasi pers, dari 10 kasus itu, 2 sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya saya, sementara yang 8 itu masih proses. Baik proses di kepolisian, kejaksaan, maupun proses di persidangan,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Nanta ini.

Ditemui usai aksi, Nanta menegaskan bahwa kasus yang menimpa Nurhadi mengisyaratkan kekerasan terhadap wartawan tidak sepenuhnya hilang. Ia juga berharap bahwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini menjadi yang terakhir kali terjadi.

“Saya juga menghimbau kepada kawan-kawan wartawan dan Lembaga Pers Mahasiswa untuk lebih menguatkan kesadaran kolektif, hal ini penting sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan dan pekerja media,” pungkas Diananta.

Sebelumnya, belasan wartawan yang sedang melakukan orasi, baca puisi dan pentas teatrikal, dengan dijaga para petugas kepolisian.

Fariz Fadillah, juru bicara koalisi kemerdekaan pers mengatakan, aksi ini bertujuan untuk memberi peringatan kepada aparat penegak hukum, maupun oknum-oknum yang ingin menghalangi kerja para jurnalis.

“Karena pekerjaan jurnalis sendiri, sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999,” ujar Fariz
Dalam aksi ini, para peserta aksi menuntut, agar pemerintah dan Polda Jawa Timur, bisa segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.

“Selain itu, kami juga mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sejatinya bekerja untuk publik,” ucap Fariz. (kanalkalimantan.com/Nissa)

 

Reporter : Nissa
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->