Connect with us

Kanal

Sempat Kabur, RH Tersangka Pemilik 23 Paket Sabu Tertangkap di DAS Barito

Diterbitkan

pada

Tersangka saat tertangkap di daerah Das Barito Foto : digdo

BUNTOK, Sempat kabur dari sergapan Sat Res Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) saat digerebek di rumahnya, RH akhirnya menyerah dalam pelariannya. Ia ditangkap saat sedang menggunakan kelotok di perairan Das Barito selama dua hari.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan RH terlapor dengan barang bukti 23 paket Narkotika jenis sabu seberat 6,06 gram.

“Kita berhasil mengamankan RH beserta barang bukti sabu seberat 6,06 gram yang di simpan di rumahnya,” kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com di Buntok, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi masyarakan di Desa Baru, Kecamatan Dusel, terlapor sering menjual barang narkotika jenis sabu. Nah, berdasarkan info tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masih kata Sanip, setelah diyakini RH menjual narkotika jenis sabu, Selasa (10/9) sekitar jam 20.00 WIB anggota Sat Resnarkoba beserta Resmob Res Barsel lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu terlapor melarikan diri.

Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan warga dan ketua RT setempat serta istri terlapor, didapatkan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam sebuah tas kecil dalam laci meja kerja RH. “Jadi saat kita melakukan penggerebekan RH sempat kabur, dan saat dilakukan pemeriksaan di TKP kita berhasil menemukan barang bukti 23 paket Narkotika jenis sabu seberat 6,06 gram yang disimpan dalam laci meja RH,” beber Sanip.

RH saat itu melarikan diri dengan menggunakan sarana klotok. Anggota Satres Narkoba dan Resmob Res Barsel langsung melakukan pengejaran selama dua hari. Akhirnya RH menyerah dalam pelarian di tengah sungai daerah Desa Teluk timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barsel.


“Akhirnya RH harus menyerah dalam pelariannya selama dua hari saat tertangkap oleh kita tanpa perlawanan di daerah Das Barito,” ujar Sanip.

Ia menerangkan, RH mengakui barang berupa sabu di dapat di antar dari orang Banjarmasin yang sebelumnya memesan melalui HP, lalu sabu di jual di daerah desa Baru dan desa Bintang kurung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barsel dan ia mengakui menjalani bisnis haram ini sudah 3 bulan.

“RH mengakui barang yang ia dapat dari Banjarmasin yang kembali ia jual di daerah desa Baru dan Bintang Kurung,” tutur Sanip.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket narkotika jenis sabu seberat 6,06 gram, 1 tas srempang tempat penyimpanan sabu,  1 HP warna hitam merk Nokia, 1 buah bekas bedak, 1 buah bekas minyak rambut, 1 buah botol warna putih, dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 3.950.000.

Tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Polrer Barsel sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini dan sementara RH melanggar UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1). “Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini,” pungkas Sanip.(digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->