Connect with us

Hukum

Sempat Buron, Pelaku Tindak Asusila Masuk Sel Polsek Beruntung Baru

Diterbitkan

pada

Y, pelaku tindak asusila ditangkap Polsek Beruntung Baru. Foto : polsek beruntung baru

BANJARBARU, Sempat menjadi buronan polisi, pria berinisial Y (26), warga Sungai Kupang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar tersangka asusila kepada anak di bawah umur, tak bisa berkutik saat dibekuk Polsek Beruntung Baru di desa Kampung Baru RT 04 Kecamatan Beruntung Baru, Rabu (15/8) malam.

Selain tersangka, turut diamankan pihak kepolisian barang bukti berupa selembar bra coklat motif bibir.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Beruntung Baru Iptu Khamdari membenarkan penangkapan Y yang dilakukan oleh anggotanya.

“Anggota unit Reskrim Polsek Beruntung Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Prayitno berhasil menangkap Y, pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” beber Kapolsek.

Iptu Khamdari menambahkan, tersangka ditangkap saat sedang asyik minum di sebuah warung malam di desa Kampung Baru Rt 04 Kecamatan Beruntung Baru.

“Waktu itu, tersangka tidak sadar dengan kedatangan anggota polisi, saat itu juga anggota Polsek melakukan penyergapan kepada pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolsek Beruntung Baru.

Aksi kejahatan yang dilakukan Y, dilaporkan oleh korban pada April 2017 lalu. Perbuatan asusila itu, dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di desa Rumpiang, Beruntung Baru.  Y melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korbannya KH (16) warga Desa Handil Katom, Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang berstatus pelapor.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek Beruntung Baru. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->