KRIMINAL HSU
Sempat Bawa Kabur Motor, Utuh Dibekuk Tak Lebih dari 8 Jam
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kurang dari 8 jam, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Unit Reskrim Polsek Daha Utara (HSS) berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MS alias Utuh (47), warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Ditangkapnya tersangka Utuh ini setelah korban bernama Sarbaini melapor karena sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (9/5/2020) mengakui, usai menerima laporan korban pihaknya lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Hasilnya berdasarkan penyelidikan tersebut Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Daha Utara, Jum’at (8/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan tersangka di kawasan jalan Teluk Labat Paramaian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Menurut Kamarudin, aksi nekad membawa kabur motor korban ini, dilakukan Utuh pada Jum’at (8/5/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.
Ketika itu, Utuh berniat meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya dari Sungai Pandan Hulu ke Danau Panggang.
Dengan maksud dapat memberikan tumpangan ojek kepada tersangka akan tetapi pada saat itu korban tidak bisa membonceng dikarenakan dalam kondisi sakit kakinya, lantas tersangka yang membonceng korban.
Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Rantau Bujur Hulu tersangka berhenti dan meminta korban untuk membelikan minuman dingin di warung.
Namun, ketika korban turun membeli minuman, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna Merah dengan Nopol DA 6950 FAD.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pandan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan mengelabui korban,” kata Kasat Reskrim Polres HSU.
Saat ini tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolres HSU guna proses Lebih lanjut dan bakal disangkakan terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPerlu Jaringan Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
-
Hukum2 hari yang laluTipu-tipu Ngaku Anggota Polisi, Warga Gunung Tinggi Tanbu Ini Berakhir Bui
-
Budaya3 hari yang lalu“Puisi dalam Banyak Wajah” Apresiasi Sastra Inklusif Hari Puisi Taman Budaya Kalsel
-
HEADLINE19 jam yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPemkab HSU Siapkan Pelaku Usaha Konstruksi Hadapi Katalog Elektronik Versi 6
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Bekali Kemampuan Relawan Destana


