Connect with us

KRIMINAL HSU

Selipkan 10 Paket Sabu di Pagar Seng, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Diterbitkan

pada

Barng bukti yang disita dari Adat. foto: polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pria berinisial IR aliat Adat (52) tak berkutik ketika Sat Resnarkoba Polres HSU mendapati sebanyak 10 paket sabu dengan berat 3.72 gram atau berat bersih 1.92 gram di rumahnya Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (16/3/ 2020) sekitar pukul 14.55 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkona IPTU Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (17/3/2020) mengatakan, pelaku IR alias Adat sendiri setelah pihaknya menggelar Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di kawasan tersebut dengan bermodalkan informasi dari masyarakat.

Adat, pemilik 10 paket sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU. foto: polres hsu

Menurut Siswadi, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Adat, ternyata barang bukti sabu tersebut diselipkan di pagar rumah yang terbuat dari seng.

Alhasil ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3.72 gram dengan berat bersih 1.92 gram. Ditambah lagi dengan barang bukti lainnya seperti buah dompet kecil warna hitam, 2 buah sedotan (sendok), uang tunai sebesar Rp 1.970.000, sebuah timbangan digital dan handphone.

“Menurut pengakuan pelaku baru sekitar 2 bulan menjalani bisnis haram itu,” kata Iptu Siswadi. Atas pengungkapan kasus Narkoba tersebut, pelaku sendiri bakal dijerat pasal 114  Ayat ( 1 ) Atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->