Connect with us

Kabupaten Kapuas

Sehari Setelah HUT Kemerdekaan RI, ASN Kapuas Akan Terima Gaji ke-13

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Yendri Ale Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Sebanyak 5.844 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, segera menerima gaji ke-13 tahun 2020.

Pembayaran gaji ke-13 itu pun saat ini masih dalam proses pembuatan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar untuk pembayaran gaji.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Yendri Ale mengatakan, Perbup sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembayaran gaji ke-13 yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Kepala BPKAD Kapuas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 bahwa batas pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020.

 

“Pembayaran gaji 13 tersebut paling lambat tanggal 31 Agustus, akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya,” ujarnya.

Yan Hendri Ale berharap Perbup tersebut bisa selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020, lalu tanggal 18 Agustus bisa diproses untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut.

“Sekarang sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkan daftar pengajuan pegawai ke BPKAD Kapuas,” terang Kepala BPKAD Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->