Connect with us

kriminal banjarbaru

Satu Malam, Polsek Cempaka Tangkap Dua Pemuda Gegara Sabu

Diterbitkan

pada

Dua pelaku penyalgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota Polsek Cempaka. Foto: humaspolresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dalam satu malam Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan dua orang pemakai dan pengedar sabu di Kota Banjarbaru.

Pada Jumat (14/1/2022) Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan HR dan RI yang melakukan pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan dua pelaku merupakan hasil dari kerjasama kepolisian bersama masyarakat yang sudah memberikan informasi di tempat adanya tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka,” ujarnya, kepada kanalkalimantan.com Sabtu (15/1/2022).

 

 

Baca juga: Apa Itu NFT, Sumber Cuan Baru Bisnis Kekinian

Berdasarkan tindaklanjut tersebut berhasil mengamankan pelaku HR di kediamannya Jalan Transpol Sungai Tiung RT 033/011 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan HR polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat kotor 0,21 gram dgn berat bersih 0,03 gram, dua buah plastik klip bening, satu buah pipet kaca bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minum mineral, dua buah sedotan plastik, tiga buah pemantik api, satu buah handphone warna merah.

Dua pelaku penyalgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota Polsek Cempaka. Foto: humaspolresbjb

“Dari hasil pengembangan, pelaku memberikan keterangan kepada pelaku kedua yakni RI,” tambahnya.

Dari pengembangan tersebut polisi berhasil mengamankan RI, yang diduga seorang pengedar barang haram tersebut.

Baca juga: Ulah Cucu, Dari Hilang BKPB, Nenek Ellen Terusir dari Rumah Sendiri

Dari tangan RI, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Xiaomi Poco M3 warna biru, uang tunai sebesar 39 ribu rupiah.

“Barang bukti berupa uang merupakan sisa hasil penjualan sabu” tuturnya.

Kedua pelaku akan diganjar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->