Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Satresnarkoba Polres Banjar Tangkap Warga Basirih Miliki Sabu 4 Paket


Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 4 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,54 gram dan berat bersih 1,74 gram


Diterbitkan

pada

Pelaku SKW (52) yang diamankan Satresnarkoba Polres Banjar bersama barang bukti 4 paket sabu. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki berinisial SKW (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Banjar AKP Suharji menerangkan, pelaku ditangkap pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 16.00 Wita saat berada di Jalan Ahmad Yani Km 8 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Dalam penangkapan, kata AKP Aji, barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 4 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,54 gram dan berat bersih 1,74 gram.

Baca juga: Dugaan Kasus ‘Pemangsa Anak’ di Lingkungan Ponpes, Polisi Libatkan DP3APMP2KB dan Kemenag Banjarbaru

Belakangan diketahui, pelaku SKW merupakan warga yang beralamat di Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, 1 unit sepeda motor, 2 serok sedotan plastik, dan 1 unit timbangan digital.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar,” kata AKP Aji, Jumat (9/2/2024).

Penyelidikan lebih lanjut kata AKP Aji terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut.

Pelaku yang telah mendekam di sel Mapolres Banjar akan berhadapan dengan jeratan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.  (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->