Connect with us

Kota Banjarmasin

Satpol PP Kembali Sisir Penginapan, Pasangan Bukan Suami Istri di Banjarmasin Diciduk

Diterbitkan

pada

Satpol PP mengamankan pasakan bukan suami istri di hari valentine Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –Satpol PP kembali melakukan penyisiran di beberapa penginapan di Kota Banjarmasin pada Jumat (14/2/2020) pagi. Dari hasil penyisiran, sedikitnya 28 pasangan bukan suami isteri berhasil digiring aparat Satpol PP.

Plt. Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik melalui Kabid Tibum Trans Masyarakat Dany Matera menuturkan, pada Kamis (13/2/2020) malam pihaknya melakukan sosialisasi ke beberapa penginapan di Kota Banjarmasin, agar tidak menerima tamu pasangan bukan suami isteri untuk menginap. Lantas, pada penyisiran keesokan harinya, diakuinya masih ada penginapan yang nakal, di mana mereka masih mau menerima pasangan bukan suami isteri menginap.

“Masih menerima juga pengelola hotel. Ada 28 pasangan di seluruh hotel di Kota Banjarmasin. Itu dari seluruh kecamatan,” kata Dany.

Dany mengungkapkan, pasangan bukan suami isteri ini berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, diakuinya, ada pula yang merupakan anak di bawah umur, berstatus pelajar, dan kalangan dewasa. “Ada di salah satu hotel yang memang satu kamar terdiri dari 7 orang, tiga wanita dan empat pria, ada indikasi minum-minuman keras,” sesalnya.

Lalu, bagaimana tangkapan anak di bawah umur? Dany menjelaskan, pihaknya segera memanggil orangtuanya dan meminta jaminan agar anaknya tidak lagi berbuat seperti ini. Jumlah lokasi penertiban sendiri, diakuinya cukup banyak di mana tersebar di lima kecamatan. Sehingga, hasil penangkapan pun juga lebih banyak.

Pihaknya tidak segan-segan memberikan peringatan kepada pengelola hotel yang masih nakal. Bahkan, surat pemanggilan pun bisa saja dilayangkan, guna memberikan peringatan keras. Harapannya, agar pengelola hotel mau menaati peraturan.

“Jadi bukan pengunjung saja yang salah. Pengelola hotel juga, karena di Perda kita juga mengatur pengelolanya,” jelasnya.

Apakah ada penindakan tegas dari Pemko Banjarmasin berupa pencabutan izin usaha jika masih saja ada penginapan yang masih menerima tamu bukan suami isteri? Dany menyebut kewenangan itu berada di tangan Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin. “Yang jelas sekarang, pengelola dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan), terutama yang berulang-ulang,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->