Connect with us

Kabupaten Kapuas

Satlantas Polres Kapuas Tertibkan Motor Pakai Knalpot Brong

Diterbitkan

pada

Pemotor memotong knalpot brong di Polresta Pontianak Kota, Senin (25/1/2021) siang. Foto: Suara.com/Ocsya Ade CP

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas berupaya menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.

Komitmen itu ditunjukkan dengan menertibkan dan menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng SE MM menegaskan seluruh jajaran Satlantas akan memberi tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising.

AKP Sugeng menyebutkan terdapat aturan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang LLAJ.

 

 

Baca juga: HUT ke-45 Smada Banjarbaru, Nostalgia Putih Abu-abu Wali Kota Aditya Datang Jadi Alumni 

“Satlantas Polres Kapuas akan menindak tegas, pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Sugeng, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, jajaran Satlantas Polres Kapuas telah memberikan sosialisasi dan imbauan dan spanduk terhadap masyarakat serta pengguna jalan terkait hal tersebut, untuk menertibkan knalpot brong tersebut bukan dalam razia saja.

Namun akan dilaksanakan di setiap kegiatan Satlantas Polres Kapuas, dia berharap agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.

“Kami berharap pengguna jalan lebih tertib lagi dalam berkendara, apabila dalam setiap kegiatan nanti kami melihat kendaraan yang menggunakan knalpot brong maka kami akan tindak,” pungkas AKP Sugeng. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->