Connect with us

KRIMINAL HSU

Sabu di Tumpukan Barang Bekas, Pemuda 20 Tahun Dibawa ke Mapolres HSU

Diterbitkan

pada

Penggeledahan di kediaman S, Satres Narkoba Polres HSU mendapati satu paket sabu. Foto:satres narkoba polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus S, laki-laki ini menyimpan satu paket sabu 0,87 gram -berat bersih 071 gram.

Pemuda berusia 20 tahun, asal Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini, tak berkutik ketika polisi menggeledah kediamannya di Jalan Pangeran Antasari RT 002, Kelurahan Antasari, Kecamtan Amuntai Tengah, dengan satu paket barang bukti narkotika golongan satu tersebut.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di saksikan oleh Ketua RT setempat, barang bukti, ditemukan di ruang lantai kamar atas tepatnya di sudut bawah tumpukan barang-barang bekas,” kata Kapolres, HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Ikuti 10 Cabang Olahraga, Banjarbaru Kirim 124 Atlet di POPDA 2021

 

Dari penjelasan pihak kepolisian, penangkapan tersangka S terjadi pada Selasa (6/7/2021) malam, sekitar pukul 18.50 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kasat Resnarkoba mengakui saat ini masih melakukan penelusuran dan pengembangan.

Di samping mengamankan satu paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti sedotan plastik, satu pak plastik klip dan sebuah handphone milik pelaku.


Atas kejadian tersebut kemudian tersangka bersama barang bukti terpaksa digelandang ke tahanan Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->