Hukum
Remaja Diamankan Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang remaja berinisial MF (22) tahun, warga Jalan Manggis Ujung, Guntung Paikat, Banjarbaru, Selasa (12/3). Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mellui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Kami menerima laporan polisi Nomor : LP / 82 / III / 2019 KALSEL / RESBJB, tanggal 01 Maret 2019, bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MF,†kata AKP Aryansyah.
Selain itu Kasat Reskrim mengatakan sebelum disetebuhi, korban sempat dibawa kabur oleh tersangka dari rumahnya. MF pun akhirnya berhasil diamankan Unit Buser Polres Banjarbaru yang di pimpin Panit 1 Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie di rumahnya.
AKP Aryansyah juga menambahkan, saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya yang sudah menyetubuhi korban sampai 5 kali. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjutâ€Â, Pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah. (rico)
Editor:Cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
HEADLINE2 hari yang laluMencari 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tapi Tak Pernah Muncul di Banua
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluCetak Sawah di Kabupaten Kapuas Kementan RI Kirim Ratusan Alsintan


