Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Remaja Cemburu Buta, Tusuk Mantan Pacar yang Masih SMP saat Dibonceng Lelaki Lain

Diterbitkan

pada

Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu menangkap EF (18) di sebuah rumah di Perumahan Pesona alam Sepunggur Desa Sepunggur. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu menangkap seorang pemuda berinisial EF (18) di sebuah rumah di perumahan Pesona Alam Sepunggur, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (4/11/2022) pukul 14.00 Wita. EF diringkus polisi usai menusuk seorang anak SMP yang tidak lain adalah mantan pacarnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (4/11/2022) pagi, sekitar pukul 07.15 Wita. Saat itu korban pergi untuk berangkat sekolah menuju SMPN 3 Batulicin dengan dibonceng oleh saudara M menggunakan sepeda motor.

Kemudian saat di depan komplek Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut oleh tersangka menggunakan sepeda motor.

 

Baca juga  : Bola Basket 3 On 3 Perdana Dipertandingkan di Porprov XI Kalsel

Setelah itu tersangka membawa korban menuju ke pengadilan lama di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai dua.

Setelah berdebat beberapa saat, kemudian tersangka langsung menikam korban dengan sebilah pisau belati menggunakan tangan kanan ke arah bagian perut atas sebelah kiri satu kali.

“Setelah tertusuk, korban langsung lari melalui jendela lantai dua dan melompat ke bawah, lalu meminta pertolongan dari pengguna jalan di sekitar,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan tersangka ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  : Atlet Muaythai Novia Amelia Sumbang Emas Perdana Kontingen HSU di Porprov XI Kalsel

Setelah mengamankan EFE, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa 1 buah baju dress panjang berwarna hitam, 1 buah miniset warna biru muda yang terdapat noda darah, 1 buah celana dalam wanita warna putih yang terdapat noda darah dan sebuah pisau belati berwarna silver panjang 37,5 mm bergagang coklat.

“Untuk motif dari pelaku adalah cemburu sama korban, dimana korban adalah mantan pacarnya. Pelaku cemburu melihat korban dibonceng laki-laki lain, padahal korban sudah putus dan tidak pacaran lagi sama si pelaku,” jelas AKP Made.

Ataa perbutannya EFE terancam dijerat hukum sebagaiman pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->