Connect with us

KRIMINAL HSU

Ratusan Liter BBM dari Klotok Milik HM Disita Polsek Danau Panggang

Diterbitkan

pada

Polsek Danau Panggang menyita BBM jenis premium dari kapal motor trandisional milik HM. Foto : polsek danau panggang

KANALKALIMANTAI.COM, AMUNTAI – Lantaran tidak memiliki izin, sebanyak 560 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium milik HM (61), warga Desa Hilir Mesjid, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disita polisi. Ratusan BBM jenis premium alias bensin tersebut dimuat dalam 28 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 20 liter, semuanya berada di dalam sebuah kapal motor tradisional Selamat Bahagia milik tersangka HM.

Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (19/2/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap tersangka bersama barang bukti.
Temuan bensin tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 14.00 Wita di Pelabuhan Desa Sungai Namang, Kecamantan Danau Panggang, HSU. Tersangka HM oleh para saksi sedang melakukan pengangkutan 560 liter BBM jenis premium yang dimuat dalam 28 jerigen.

“BBM itu akan dijual ke wilayah Kalimantan Tengah, khususnya desa Damparan dan desa Kelanis, setelah ditanya tidak ada memiliki izin pengangkutan dan izin niaga,” ujar Kapolsek Danau Panggang. Alhasil dari pengungkapan tersebut tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut.
Tersangka sendiri bakal disangkakan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait kegiatan Pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->