Connect with us

KRIMINAL HSU

Ratusan Botol Miras Diamankan Polres HSU, Tibub Ngakunya Cuma Menjual Punya Orang

Diterbitkan

pada

Barang bukti ratusan botol miras berbagai merk yang disita Polres HSU. Foto : polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pria berinisial HF alias Tibub (46) warga Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tak berkutik setelah Sat Reskrim Polres HSU menemukan ratusan botol minum keras (Miras) di dalam rumahnya pada Jum’at (13/3/2020) kemarin.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (14/3/2020) mengakui pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana pelaku usaha perdagangan miras ilegal.

“Tersangka bakal dijerat tindak pidana pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol tanpa izin (ilegal),” ujar Kamarudin.

Menurut, Kasat Reskrim Polres HSU, pihaknya telah mengantongi nama pelaku, asal muasal miras tersebut, namun saat ditelusuri ternyata pelaku masih berada di luar kota.

“Pelaku menjualkan punya Caliya, waktu kita dikembangkan ternyata tidak ada, orangnya sedang luar kota, nanti kita panggil,” ungkap Kamarudin.

Dari informasi, penangkapan terhadap pelaku Tibub sendiri berdasarkan hasil penyelidikan sat Reskrim Polres HSU pada Jum’at 13 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.

Tersangka Tibub kedapatan menyimpan minuman keras di dalam rumahnya dan mengaku telah menjualkan milik Caliya.

Alhasil setelah dikembangkan didapatkan sebanyak 133 botol miras jenis anggur merah merk MCDONALD, 32 botol bir putih merk Bintang , 50 botol anggur malaga cap orang tua , 6 botol anggur putih cap orang tua dan 15 botol Vodka merk New Port di semak-semak sekitar rumahnya Caliya. Ditambah 2 buah dum plastik warna biru, yang juga dijadikan sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut.

Atas temuan ini, tersangka beserta barang bukti di amankan Ke Mapolres HSU guna Penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka sendiri bakal terjerat Pasal 106 Jo pasal 24 (1) UURI no 7 thn 2014 tentang perdagangan jo Permendag RI Nomor : 06 / M-DAG / PER / 1 / 2015 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20 / M-DAG / PER / 4 / 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 55 KUHP. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->